Perum Medang “masih” Lestari Kah…???

Assalamu’alaikum wr. wb

Salam sejahtera untuk kita sekalian…

Musim penghujan sudah tiba, perubahan-perubahan menarik di lingkungan perumahan medang lestari mulai terlihat. Kolam renang – kolam renang kecil banyak bermunculan.. mulai dari jalan masuk ke perumahan Medang Lestari (apa ada ya jalan masuk ke Perum Medang Lestari…???) samping Pom Bensin Mudang dan mungkin juga sampai ke lingkungan depan rumah bapak atau ibu penghuni Perum Medang Lestari…

Berikut sekilas penampakan-penampakan tersebut yg sempat diabadikan di tanggal 11 Juli 2010..

Itulah sekilas info wajah Perum Medang Lestari di musim hujan, barangkali ada kritik, saran atau foto yg lebih indah lagi…

Wassalam,

Opank

Draft Pernyataan Menyikapi Jalan Raya Legok Tangerang

Forum Masyarakat Tangerang Peduli Pembaharuan (FORMAT BARU)

Pernyataan Bersama

Menyikapi kondisi Jalan Raya Legok Tangerang yang menghubungkan wilayah dari Legok Kabupaten Tangerang dengan Area Islamic Karawaci Kota Tangerang yang tidak pernah ada perbaikan sebagaimana semestinya, kami perkumpulan warga masyarakat Tangerang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tangerang Peduli Pembaharuan (Format Baru) sepakat menyampaikan pernyataan bersama sebagai berikut;

  1. Bahwa sangat disayangkan, jalan propinsi yang menghubungkan daerah yang padat dengan pemukiman pendudukan baik pemukiman didalam maupun diluar kompleks perumahan, dari waktu ke waktu tidak kunjung ada perbaikan cenderung semakin banyak berlubang yang sangat berdebu ketika panas serta licin dan berlumpur ketika basah (hujan), serta terbukti sering menimbulkan kemacetan yang parah. Sungguh ironis, untuk kondisi jalan di wilayah Kabupaten/Kota Tangerang yang tidak jauh dari Ibu Kota Indonesia, DKI Jakarta.
  2. Bahwa kondisi jalan yang rusak parah dan tidak layak tersebut telah banyak menelan korban, baik luka-luka, cacat, bahkan beberapa diantaranya meninggal dunia. Tentu kondisi ini akan semakin menimbulkan efek negatif berganda (negatif multiplier effect), khususnya bagi warga di sekitar jalan raya tersebut.
  3. Bahwa kondisi tidak membaiknya jalan raya tersebut, selain kualitas jalan yang rendah (karena konstruksi dan perawatan yang tidak maksimal), juga disebabkan tonase kendaraan yang berlebihan dan cenderung melebihi kapasitas muatan (over capacity).
  4. Bahwa setelah memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut, perlu pengaturan lebih lanjut tentang;
    • Penguatan konstruksi jalan yang layak dan semestinya, sehingga kualitas jalan benar-benar bisa menghadirkan kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan dan warga sekitar.
    • Pembatasan ukuran kendaraan yang diperbolehkan dan dilarang melintas di sepanjang jalan tersebut.
    • Kontrol yang ketat atas daya muat kendaraan sehingga setiap kendaraan tidak melebihi kapasitas yang ditentukan.
    • Pembatasan jam operasional kendaraan-kendaraan tertentu, khususnya kendaraan pengangkut material (batu, pasir dan sejenisnya) agar tidak melintas di sepanjang jalan raya tersebut pada jam-jam sibuk (antara jam 06.00 – 08.30 WIB dan 17.00 – 21.00 WIB, pada saat karyawan / pegawai berangkat dan pulang kerja, serta antara jam 13.00 s/d jam 14.00 WIB pada saat siswa pulang sekolah.
    • Menyerukan kepada pengusaha-pengusaha bahan bangunan (pasir, batu, dll) dan pengusaha transportasi khususnya truk, agar tidak senantiasa mengeruk keuntungan semata dengan menggunakan kendaraan dengan ukuran besar dan mengangkut muatan melebihi kapasitas, tanpa memperhatikan risiko kerugian, ketidaknyamanan dan ancaman keselamatan kepada pengguna jalan yang lain atau warga sekitar jalan raya.
    • Kepada petugas pada instansi terkait agar menindak tegas setiap pelanggar ketentuan tersebut, dan pejabat yang berwenang harus menindak oknum petugas pada instansi yang diduga melindungi dan/atau kompromi dan/atau bekerjasama dengan setiap pelanggar.
  5. Menjadikan kondisi jalan yang layak, nyaman dan memperhatikan keselamatan (safety) tersebut sebagai salah satu target / indikator keberhasilan Kepala Daerah, sehingga dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahunan Kepala Daerah harus dijelaskan secara obyektif dan transparan tentang kondisi aktual salah satu infrastruktur tersebut. Apabila dalam LPJ Tahunan tersebut menunjukkan bahwa seorang Kepala Daerah tidak bisa mengatasi persoalan perbaikan dan pengaturan di sepanjang jalan raya, maka Kepala Daerah dinilai gagal dan tidak mampu menjalankan tugas dan amanah dengan baik sehingga dengan legowo harus mengundurkan diri dan meletakkan jabatannya.

Pernyataan bersama ini kami sampaikan kepada yang kami hormati;

  1. DPRD Propinsi Banten di Banten,
  2. Gubernur Propinsi Banten di Banten,
  3. Walikota Tangerang di Tangerang,
  4. DPRD Kabupaten Tangerang di Tangerang
  5. Bupati Tangerang di Tigaraksa, Tangerang,
  6. Pers,
  7. Arsip

Pendukung Pernyataan Bersama

Perum Medang Lestari

Perum Pesona Karawaci

Perum Dasana Indah

Perum Legok Permai

Perum Legok Indah

Perum Karawaci Residence

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.